Rabu, 04 November 2015

Breidel dan Seluk Beluknya

* Pemahman Umum

Breidel adalah istilah dari bahasa Belanda yang berarti
pemberangusan, pelarangan, atau pembatasan terhadap media massa
atau produk pers, yang biasanya mengacu pada barang cetakan,
seperti surat kabar dan buku. Tindakan ini dilakukan oleh
pemerintah atau organisasi tertentu.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Istilah yang lebih umum untuk pelarangan terhadap bentuk-bentuk
ekspresi adalah penyensoran.

* Sejarah Pembreidelan di Indonesia

Pembredelan terhadap pers di Indonesia pada awalnya merupakan
warisan dari Pemerintah Hindia Belanda yang menetapkan Persbreidel-
Ordonantie pada 7 September 1931, seperti yang dimuat dalam
Staatsblad 1931 Nomor 394 dan Staatsblad 1931 Nomor 44.

Dalam peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda itu,
disebutkan bahwa pihak penguasa sewaktu-waktu dapat bertindak terhadap
surat kabar dan majalah yang isinya dianggap mengganggu ketertiban
umum.

Pihak pencetak, penerbit dan redaksinya tidak akan diberi kesempatan
untuk membela diri atau banding ke pengadilan di tingkat yang
lebih tinggi.

Baru pada tahun 1954 aturan itu dicabut dengan terbitnya UU Nomor 23
tahun 1954. Meskipun begitu pembredelan pers terus berlanjut selama
masa pemerintahan Orde Lama (1967) dan berlanjut sepanjang masa Orde
Baru (1967-1998), yang menyebabkan banyak surat kabar dan majalah
ditutup dan mendapat tekanan untuk tidak memberitakan suatu peristiwa
atau informasi yang secara sepihak oleh penguasa dinilai tidak layak.
______________________________________________________
Cat :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar